Senin, 24 Februari 2014

Era BPJS

BPJS mungkin bukan hal yang asing lagi bagi kita terutama bagi pegawai rumah sakit.BPJS yang mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2014 menyisakan banyak berita tidak menyenangkan. keluhan datang dari berbagai pihak, mulai dari pemberi pelayanan (klinik, rumah sakit, tenaga medis) dan penerima pelayanan kesehatan yaitu pasien. sistem yang diguannakan dalam BPJS ini adalah rujukan bertingakat dimana pasien untuk pertama kali berobat
ke klinik atau puskesmas, ada sekitar 144 diagnosa penyakit yang seharusnya sudah bisa di tangani di klinik ( walaupun kenyataannya klinik masih tetap merujuk pasien yang termasuk ke dalam diagnosa yang 144 tersebut), jika tidak bisa di  tangani di klinik maka dokter umum yang di klinik akan merujuk ke rumah sakit tipe C, jika fasilitas di rumah sakit tipe C tidak memenuhi maka di rujuk ke RS tipe B dan selanjutnya baru ke RS tipe A. 
kepesertaan BPJS katanya bersifat wajib dimana targetnya tahun 2019 semua warga indonesia sudah terdaftar di BPJS. tapi untuk tahap awal ini peserta ASKES, JAMSOSTEK dan JAMKESMAS, TNI dan POLRI langsung terdaftar sebagai anggota BPJS, untuk tahap awal ini kartu keanggotaan tersebut masih bisa di gunakan untuk mendaftar sebagai pasien BPJS di fasilitas kesehatan. jenis anggotanya ada dua yaitu pasien yang membayar iuran (non- PBI) dan pasien yang tidak membayar iuran (PBI). pasien yang membayar iuran meliputi pasien ASKES (PNS), jamsostek (pegawai swasta) dan pasien yang membayar premi mandiri. sedangkan pasien non-PBI tetap membayar premi tetapi preminya dibayarkan oleh pemerintah, inilah kelompok JAMKESMAS. unutk pebayaran premi mandiri, pasien bisa langsung datang ke kantor BPJS atau kantor ASKES lama untuk mengurus pendaftarannya dengan menyiapakan berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, Akta kelahiran. keanggotaanya bersifat kekeluargaan dimana semua anggota keluarga harus ikut terdaftar. peserta bisa memilih kelas berapa yang mereka kehendaki yang sesuai dengan kemampuan mereka. Tipe kelasnya ada 3 yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. untuk pasien rawat jalan semua kelas diperlakukan sama, tetapi untuk rawat inap kelas 1 lebih baik dari kelas 2 dan 3 tetapi premi yang harus dibayarkan juga mahal dimana untuk kelas 1 premi yang harus di bayarkan per orang adalah sekitar 50 ribuan sedangkan untuk kelas 3 preminya 25 ribuan per orang.

sistem yang digunakan dalam BPJS adalah INAcbgs dan klaim berdasarkan kelompok penyakit. jadi dari beberapa diagnosa yang dimasukkan dalam program INAcbgs maka akan keluar diagnosa baru beserta tarifnya, tarif untuk masing-masing rumah sakit berbeda-beda dimana RS kelas A memiliki tarif yang paling mahal, kemudain diikuti ddengan dengan RS tipe B dan C. untuk klinik klaimnya berbeda, dimana klinik yang merupakan faskes pertama dibayar awal bulan sesuai dengan jumlah individu yang terdaftar di sekitar klinik. per inidividu di hitung 8000-10000. jika di skitar klinik ada 10.000 peserta, maka klinik tiap bulan akan mendapatkan 100.000.000 per bulannya. 

BPJS ini merupakan program yang bagus sekali menurut saya karena setiap orang akan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. tetapi pengelolaannya di lapangan masih dipenuhi masalah yang tak kunjung henti dan membutuhkan kebijakan yang lebih tegas dengan segera supaya pasien tidak dirugikan dan pihak fasilitas kesehatan juga tidak disusahkan. 

semoga kedepannya pengelolaannya lebih baik lagi dan semoga hal ini tidak menjadi ladang korupsi bagi pihak yang tidak bertanggungjawab. 
semoga bangsa ini terus berbenah untuk menjadi bangsa yang mandiri dan rakyatnya hidup dengan bahagia dan berkecukupan.amin.

Tidak ada komentar: